Logo ANRI

Layanan Restorasi Arsip Keluarga

Layanan Restorasi Arsip Keluarga (LARASKA)

Layanan Restorasi Arsip Keluarga kepada pengguna adalah layanan yang bertujuan memperbaiki, merawat, dan menyelamatkan arsip milik masyarakat yang mengalami kerusakan akibat usia, bencana, kesalahan penggunaan atau faktor lingkungan, seperti dokumen keluarga, foto, ijazah, dan surat penting lainnya. Saat ini, layanan ini fokus pada perbaikan arsip kertas dan belum melakukan perbaikan pada arsip jenis lainnya. Arsip kertas yang bisa direstorasi meliputi arsip foto vital (ijazah), foto, peta dan arsip berbahan kertas lainnya.[cite: 43, 44, 45]

Laraska atau Layanan Restorasi Arsip Keluarga merupakah salah satu pionir layanan perbaikan arsip milik masyarakat yang ada di Indonesia. Melalui layanan ini, arsip yang rusak akan dipulihkan kondisinya agar lebih awet, mudah dibaca, serta tetap dapat dimanfaatkan sebagai bukti hukum maupun memori sejarah keluarga, Layanan ini juga berupa enkapsulasi, yaitu peralihan dari metode laminating menuju metode pelindungan arsip yang lebih aman, dengan cara menempatkan arsip di antara bahan pelindung transparan tanpa menempel langsung pada permukaan arsip, sehingga kondisi fisik dan informasi yang terkandung di dalamnya tetap terjaga serta mengurangi risiko kerusakan jangka panjang.[cite: 46, 47]

Layanan ini meluas dengan turun langsung ke masyarakat melalui kerja sama dengan Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) dengan memberikan workshop penyelamatan arsip terdampak bencana dan cara bagaimana melindungi arsip di rumah. Selain itu, sebagai perpanjangan tangan dari ANRI, para arsiparis di LKD diberikan pengetahuan dan pelatihan di bidang perbaikan arsip yang rusak, agar nantinya mereka dapat turun langsung ke masyarakat dan membuat layanan serupa.[cite: 48, 49]

Direktorat Pelestarian dan Pelindungan Arsip (Tim Restorasi Arsip)

⏱️ Waktu/Jadwal Pelayanan

Senin – Kamis
08.00–15.00
(Istirahat 12.30 – 13.00)
Jumat
08.00–15.00
(Istirahat 11.30 – 13.00)
Sabtu – Minggu & Hari Libur[cite: 54]
Libur

📞 Nomor Kontak

Telepon
: ext. 6101
Email
WhatsApp
: +62 85718122951

Balai Arsip Statis dan Tsunami (BAST)

⏱️ Waktu/Jadwal Pelayanan

Senin – Kamis
09.00–15.00
(Istirahat 12.30 – 13.30)
Jumat
09.00–15.30
(Istirahat 12.00 – 13.30)
Sabtu – Minggu & Hari Libur[cite: 58]
Libur

📞 Nomor Kontak

Email
: [email protected]
  dan/atau
WhatsApp
: +62 8137538246

Alur Pelayanan

Direktorat Pelestarian dan Pelindungan Arsip (Tim Restorasi Arsip):

  1. Masyarakat datang dan membawa langsung arsip ke ANRI;
  2. Petugas Laraska menerima dan memeriksa tingkat kerusakan arsip Masyarakat;
  3. Hasil pemeriksaan akan menentukan durasi layanan diberikan dan perbaikan yang akan dilakukan;
  4. Mengisi formulir registrasi;
  5. Mengecek arsip yang sudah selesai direstorasi melalui link bit.ly/cek_progress_laraska;
  6. Arsip yang sudah direstorasi akan diberikan kembali ke masyarakat dengan penyerahan formulir registrasi.

Balai Arsip Statis dan Tsunami (BAST):

  1. Melapor ke bagian Layanan dan Pemanfaatan saat akan melakukan perbaikan/enkapsulasi arsip keluarga;
  2. Bagian Layanan melakukan koordinasi dengan koordinator kelompok restorasi arsip (Tim Pelestarian dan Pelindungan Arsip BAST);
  3. Menyerahkan arsip yang akan di perbaiki;
  4. Menerima dan mengidenifikasi tingkat kerusakan arsip pengguna layanan:
    1. Arsip kategori tidak bisa direstorasi dikembalikan ke Pengguna Layanan, yaitu: Arsip di laminating dan arsip yang sudah rusak berat (hancur);
    2. Arsip yang dapat direstorasi akan ditindak lanjuti untuk dilakukan restorasi;
  5. Meregistrasi pada bit.ly/pendaftaran_Iaraska dan mangisi formulir ”Serah Terima Arsip”.

Maklumat Pelayanan

Direktorat Pelestarian dan Pelindungan Arsip
(Tim Restorasi Arsip)

Maklumat Pusat

Balai Arsip Statis dan Tsunami
(BAST)

Dokumentasi Ruang Layanan / Kegiatan Pelayanan

Balai Arsip Statis dan Tsunami (BAST)

Sarana
Mode Suara
Perbesar Text
Perkecil Text
Skala Abu-abu
Warna
Klise
Penerangan
Garis Bawahi Tautan
Pertegas Text
Atur Ulang
Close menu