Logo ANRI

Layanan Persetujuan/Pertimbangan Jadwal Retensi Arsip

Layanan Persetujuan/Pertimbangan Jadwal Retensi Arsip

Berdasarkan Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Arsip Nasional Republik Indonesia, Direktorat Kearsipan Pusat mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang transformasi dan penguatan kapasitas organisasi Kearsipan, sistem manajemen dan mekanisme kerja Kearsipan, dan sarana prasarana Kearsipan pada lembaga negara, perguruan tinggi, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan.

Lembaga negara, pemerintahan daerah, perguruan tinggi negeri, serta BUMN dan/atau BUMD wajib memiliki JRA sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

Jadwal Retensi Arsip (JRA) adalah daftar yang berisi sekurang-kurangnya jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis arsip, dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu jenis arsip dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan yang dipergunakan sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan arsip.

Menurut Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, JRA ditetapkan oleh pimpinan lembaga negara, pemerintahan daerah, perguruan tinggi negeri, BUMN dan BUMD setelah mendapat persetujuan Kepala ANRI.

Selain itu, JRA ditetapkan oleh pimpinan perguruan tinggi swasta, perusahaan swasta, organisasi politik, dan organisasi kemasyarakatan setelah mendapat pertimbangan Kepala ANRI.

Informasi Operasional

📅 Waktu/Jadwal Pelayanan

Senin s.d. Kamis 09.00 s.d. 15.00 WIB
(Istirahat: 12.00 s.d. 13.00 WIB)
Jumat 09.00 s.d. 15.30 WIB
(Istirahat: 11.30 s.d. 13.00 WIB)
Sabtu s.d. Minggu : Libur
Hari Libur Nasional : Libur

📞 Nomor Kontak

Direktorat Kearsipan Pusat,
Direktorat Kearsipan Daerah I dan II
Arsip Nasional Republik Indonesia
Jl. Ampera Raya, No. 7, Jakarta Selatan, 12560

Telp: (ext. 3500, 3608, 3609)
Email:
; [email protected]
; [email protected]
; [email protected]

Alur Pelayanan

  1. Pimpinan pencipta arsip mengajukan permohonan Persetujuan/Pertimbangan Jadwal Retensi Arsip secara tertulis melalui surat dengan dilampirkan Rancangan Jadwal Retensi Arsip (JRA);
  2. Rancangan JRA dari pencipta arsip disampaikan dalam bentuk softcopy dilengkapi:
    • Daftar hadir pembahasan JRA;
    • Notula hasil pembahasan JRA yang pada setiap halamannya dibubuhi paraf/autentukasi oleh Pimpinan Pencipta Arsip.
  3. Pencipta arsip menyampaikan Surat Permohonan Persetujuan/Pertimbangan JRA beserta Rancangan JRA dalam bentuk softcopy melalui Apikasi Srikandi, atau email ke ;
  4. Rancangan JRA tersebut selanjutnya akan ditelaah dan dilakukan pembahasan oleh ANRI c.q Deputi Bidang Tata Kelola Kearsipan Nasional;
  5. Deputi Bidang Tata Kelola Kearsipan Nasional memberikan pertimbangan terhadap hasil penilaian Rancangan JRA oleh Tim Kerja;
  6. Deputi Bidang Tata Kelola Kearsipan Nasional menyampaikan Rancangan Final Persetujuan/Pertimbangan Jadwal Retensi Arsip kepada Kepala ANRI;
  7. Kepala ANRI menandatangani Persetujuan/Pertimbangan Jadwal Retensi Arsip;
  8. ANRI mengirimkan Persetujuan/Pertimbangan Jadwal retensi Arsip melalui Aplikasi Srikandi.

Jangka Waktu Pelayanan

Maksimal 7 (tujuh) hari kerja dihitung sejak berkas dinyatakan lengkap dan telah dilakukan pembahasan substansi dan teknis penulisan JRA.

Maklumat Layanan

Maklumat Pelayanan Direktorat Kearsipan Pusat
Maklumat Pelayanan Direktorat Kearsipan Daerah I dan II
Sarana
Mode Suara
Perbesar Text
Perkecil Text
Skala Abu-abu
Warna
Klise
Penerangan
Garis Bawahi Tautan
Pertegas Text
Atur Ulang
Close menu